Nama thalasemia barangkali tidak terlalu akrab di kuping
mayarakat Indonesia . Padahal, jumlah penderita penyakit ini cukup besar .
THALASEMIA
merupakan suatu kelainan darah yang bersifat genetic. Penyakit ini biasanya
merusak DNA karena tidak optimalnya produksi sel darah. Hal ini juga kerap
menyebabkan anemia. Gejalanya sendiri yang dapat dilihat secara kasat mata,
seperti pusing, muka pucat, badan sering lemas, suka tidur, nafsu makan hilang,
dan infeksi berulang. Sebagian ahli berpendapat, bila tidak ditangani serius,
penderita hanya dapat bertahan hidup
hingga usia 8 tahun.
Karena bersifat
genetik , thalasemia termasuk penyakit turunan . Jika suami atau istri membawa
sifat thalasemia , 25 persen anak mereka berpeluang menderita penyakit yang
sama. Jika janin yang terkena , transfusi darah akan dibutuhkan seumur
hidupnys. Akibat terburuknya, penderita bisa meninggal dunia karena penimbunan
zat besi pada organ jantung.
Deteksi dini
dianggap penting karena jumlah penderita
cenderung meningkat dan penangannya di kemudian hari akan lebih baik.
Alasannya, thalasemia sulit didiagnosis dibandingkan penyakit lainnya. Deteksi
dapat dilakukan sejak bayi masih dalam kandungan.
Untuk mencegah
terjadi pada anak pasangan yang akan menikah harus menjalani tes darah. Tes ini
untuk melihat nilai hemoglobin dan profil sel darah merah dalam tubuh. Setelah
itu, ada baiknya sebelum menikah untuk mengetahui apakah ada gen pembawa
thalasemia di anda atau pasangan.
Penderita
dianjurkan untuk menghindari makanan yang diasinkan atau diasamkan dan produk
fermentasi yang dapat meningkatkan penyerapan zat besi di dalam tubuh. Dua cara
yang dapat ditempuh untuk mengobati thalasemia adalah transplantasi sumsum
tulang dan teknologi sel punca(Stem Cell)
Pencegahan juga
harus melibatkan peranan pemerintah. Hal ini untuk mengontrol penyebaran
penyakit lebih jauh. Beberapa Negara maju sudah menjalankan control akan
penyebaran penyakit ini. Siprus berhasil menekan penyebarannya hingga 0 persen.
Berbeda lagi dengan Italia yang mengharuskan
seseorang melakukan pemeriksaan. Saat mengajukan pernikahan, pasangan tersebut
harus memperlihatkan surat hasil pemeriksaan tersebut. Dari situ aka nada
konselor yang memberikan saran terkait dampak yang akan terjadi apabila pernikahan
tersebut dila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar